Oleh: Ufil Muhtadi Putra kilang
Dulu,saat berfoto hanya ala kadarnya saja dan berfoto hanya sebagai kebutuhan sekunder kini berbeda dengan yang dulu berfoto telah menjadi gaya hidup dalam kegiatan sehari-hari.sehingga setiap aktivitas tak lepas dari berselfi seakan menjadi kegiatan wajib hanya saja berkeinginan mengabadikan momen.
Namun ada juga berselfi hanya sekedar pamer,di unggah di media sosial seperti di fb,twetter,WA dll.hanya saja untuk memperlihatkan saja bisa jadi dengan niat ingin di sukai banyak orang atau di komentari teman-teman media.sampai-sampai fhoto cuci baju dan fhoto mau ke kamar mandi aja di unggah.
Fenomena selfie semakin marak dan seolah seperti fenomena global, sebuah fenomena untuk sekedar pencitraan terhadap diri sendiri kepada seluruh penjuru dunia. Citra yang ditampilkan bukan cerminan asli dirinya sendiri, seakan hanya ingin di ekspresikan kepada orang lain yang melihat kita. Peminat selfie tidak dikelilingi remaja saja, akan tetapi tak terbatas baik dari ras, agama, usia, maupun kondisi ekonomi masyarakat.
selfie lebih banyak digandrungi wanita muslimah. Mayoritas dari mereka melakukan hal tersebut tanpa menjaga adab-adab syariat, baik kurang sempurnanya menutup aurat dan melakukan pose-pose yang diduga dapat menimbulkan fitnah atau mendorong kemaksiatan.
Jadi,menurut khazanah fiqih berfoto merupakan Asal hukumnya Mubah. Menurut kaidah fiqh
الأَصْلُ فِى الْمُعَامَلَةُ الْإِبَاحَة حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى تَحْرِيْمها
(Asal hukum mu’amalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya).
Halal-haram dari hukum asal tersebut bergantung dari tujuan dan niat dari si mukalaf (pelaku). Ibaratnya, mubah menggunakan telepon seluler. Jika digunakan untuk berkomunikasi, hukumnya boleh. Jika digunakan untuk berdakwah, hukumnya mandub (sunah), bahkan wajib. Namun, jika digunakan untuk menipu, menghina, atau melecehkan orang, hukumnya haram. Selfie juga masuk dalam kategori seperti itu.
Yang menjadi Viral di publik sekarang FaceApp.faceApp salah satu aplikasi mengedit foto, ya tau editan kan? Asli photo buram gelab di edit menjadi cerah dengan sesuka hati,nggak jenggotan di bisa di edit nambah jenggot.apalagi editor FaceApp yang lebih canggih lagi bisa mengubah wajah muda menjadi tua dan tua menjadi muda.
Namun ada yang berpendapat bahwa mengedit fhoto muda menjadi tua itu haram.ijtihad ini lucu banget berdasarkan dalil/hujjah tidak tepat sasaran.Kalau faceApp/mengedit muka menjadi tua itu haram maka mengedit foto yang lain seperti mengedit menambat jenggot misal atau aplikasi editor photo yang lain maka haram juga kenapa mengubah takdir ciptaan Allah.hahahaha.
Selama berfhoto atau berselfi yang di edit mengunakan faceApp tidak mengandung fitnah maka hal ini tidak haram Alias boleh,namun sebaliknya seperti mengedit fhoto atau mengedit fhoto tua menjadi muda untuk mengelabuhi orang lain maka hal ini haram.kembali pada hukum asalnya.seperti apa yang telah di paparkan.
Alasan mereka yang berpendapat bahwa FaceApp atau mengedit muda menjadi tua itu haram sebagai berikut :
Dasar mereka Ayat ke 1
ﻓﻘﺎﻝ ﺗﺒﺎﺭﻙ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ: ﻳﺎ ﺃﻳﻬﺎ اﻟﺬﻳﻦ ﺁﻣﻨﻮا ﻻ ﺗﻘﺪﻣﻮا ﺑﻴﻦ ﻳﺪﻱ اﻟﻠﻪ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ
(Al-Ĥujurāt): 1 - "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya..."
ﺃﻱ ﻻ ﺗﺴﺎﺭﻋﻮا ﻓﻲ اﻷﺷﻴﺎء ﺑﻴﻦ ﻳﺪﻳﻪ ﺃﻱ ﻗﺒﻠﻪ، ﺑﻞ ﻛﻮﻧﻮا ﺗﺒﻌﺎ ﻟﻪ ﻓﻲ ﺟﻤﻴﻊ اﻷﻣﻮﺭ "
Yakni janganlah mendahului dalam segala hal di hadapan Nabi. Tapi jadilah pengikut Nabi dalam segala hal" (Tafsir Ibnu Katsir)
Padahal Ayat ini tidak ada kaitan dengan mendahului kehendak Allah apalagi dalam masalah takdir di masa depan.
Dasar mereka Ayat ke 2
ﻭﻵﻣﺮﻧﻬﻢ ﻓﻠﻴﻐﻴﺮﻥ ﺧﻠﻖ اﻟﻠﻪ، ﻗﺎﻝ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ: ﻳﻌﻨﻲ ﺑﺬﻟﻚ ﺧﺼﻲ اﻟﺪﻭاﺏ
(An-Nisā'): 119 -
"dan aku (syetan) benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.
Ibnu Abbas berkata: "Yakni mengebiri hewan" (Tafsir Ibnu Katsir)
Padahal Merubah ciptaan Allah yang dilarang maksudnya adalah secara fisik Bukan pada gambar.
Alhasil,argument mereka yang berpendapat bahwa mengunakan faceApp mengubah muka muda menjadi tua itu haram dengan dasar dua ayat diatas tidak dapat dijadikan pedoman karena tidak sesuai illah hukumnya.
Haram hukumnya menyimpulkan hukum hanya bermodal terjemahan saja,Perlu kualifikasi ilmu tafsir, ulumul Qur’an, ushul fikih, fikih sendiri dan ilmu alat pendukung lainnya untuk bisa menyimpulkan hukum dari suatu ayat apalagi berfatwa suatu perkara perlu ijtihad ilmu bukan hanya mendasarkan teks terjemahan.
والله أعلم بالصواب
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
NABI YANG PENYABAR
Tidak ada seorangpun yang mampu melewati segala bentuk musibah kesusahan, malapetaka, dan krisis sebagaimana yang dialami oleh nabi nabi muh...
-
Mengenal Cahaya ALLAH Karya : ufil muhtadi kilang Bersinarlah dikalangan sanubari Mengalir di pengaliran darah Sampai di jantung hat...
-
judul :Wanita Sholeha Dengan Buah pisang karya :Ufil Muhtadi Kilang Suara ngaji dari para ustad dan prakiai pada mengaji sorogan pa...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar